Juknis Penerima KIP Untuk Paud Tahun 2017

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.
gurunusantara4.blogspot.com

Pada pasal 1 Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017 yang selanjutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2017 merupakan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan melibatkan sekolah/SKB/ PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan direktorat teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, lembaga penyalur dan instansi terkait lainnya.


Demikian mengenai Juknis Penerima KIP untuk Paud Tahun 2017 semoga dapat bermanfaat dalam memahami berbagai bentuk dalam penerima dana KIP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PEMBUATAN SK KKG, KKKS SD, GUGUS TK DAN KKKS TK SIM PKB

Unduh Administrasi Guru Kelas 5 SD KTSP Terlengkap

CARA MENULIS RUMUS MATEMATIKA DI GOOGLE DRIVE